Catat, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur

redaksiutama.com – emerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan , yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini sebelumnya berlangsung pada April hingga Juni 2022, namun diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September ini.

“Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ujar Khofifah, disitat dari (8/9/2022).

Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” ucap Khofifah.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Menurut data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di sana mencapai 23,3 juta unit. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi, sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Oleh karena itu, bagi pengendara yang belum membayar pajak, segera memanfaatkan program ini.

“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” kata Khofifah.

error: Content is protected !!