redaksiutama.com – Sebagai bukti seseorang dianggap cakap dan layak mengemudikan kendaraan di jalan, pengendara kendaraan bemotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Djatiutomo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Syarat usia minimal pembuatan SIM tercantum di dalam Pasal 8 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).
Seperti diketahui, ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun. Namun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Sebelumnya, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan.
“Batas umur minimal saya kira akan memengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi pada saat mengendarai sepeda motor,” kata Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.
Berikut ini persyaratan usia untuk penerbitan SIM dalam Perpol No 5 Tahun 2021:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.