Cara Lengkap Bayar Tilang Elektronik November 2022, Siap-siap STNK Diblokir kalau Nunggak

redaksiutama.com – Pihak kepolisian kini memberlakukan proses tilang elektronik sebagai aktivitas pengganti tilang konvensional yang dulu dilakukan.Melalui tilang elektronik ini, polisi bisa memburu para pelanggar lalu lintas menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) atau bisa juga menggunakan kamera HP.

Karena tak ada proses tilang di depan mata, maka tilang elektronik akan berupa surat tilang yang dikirimkan langsung ke rumah Anda, serta harus dibayar biaya dendanya.

Anda harus bayar tilang elektronik ini, jika Anda tidak mau mendapatkan berbagai konsekuensi, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Anda kena blokir. Bagaimana cara bayar tilang elektronik pada polisi?

Ada beberapa cara untuk bayar tilang elektronik jika suatu saat Anda mendapatkannya. Pertama Anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs ETLE Korlantas, atau aplikasi ETLE.

Jika memang benar Anda melakukan pelanggaran, dalam waktu dekat satu surat tilang akan dikirimkan pada alamat yang tertera pada STNK Anda. Surat tilang akan menjelaskan pelanggaran yang Anda lakukan beserta denda yang harus dibayar.

Untuk cara pembayaran tilang elektronik sebagai berikut:

Bayar Langsung di Bank

1. Pergi ke bank, ambil nomor antrian, dan isi slip setoran2. Masukan 15 angka nomor pembayaran tilang pada ‘Nomor Rekening’ dan nominal titipan denda tilang sesuai yang ada pada surat tilang3. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang ditunjuk4. Tunggu proses validasi selesai dilakukan.5. Jika sudah selesai, simpan selip setoran sebagai bukti pembayaran yang saha

Bayar Via Transfer di Bank

Baca Juga: Cerita Nadiem Makarim tentang Teater, Pelajaran SMA Paling Membekas di Hidupnya

1. Masukkan kartu ATM Anda beserta PIN nya2. Pilih menu ‘transaksi lainnya’ kemudian ‘transfer’ kemudian pilih menu ‘ke rek bank lain’3. Masukkan kode bank ‘002’ kemudian diikuti dengan 15 kode angka pembayaran tilang4. Masukkan nominal sesuai yang dijelaskan di dalam dokumen surat tilang5. Ikuti instruksi selanjutnya untuk membayarkan biaya denda tilang6. Simpan struk transfer sebagai bukti pembayaran

Bayar Melalui Online

1. Anda bisa melakukan bayar tilang elektronik melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik ‘cari’.3. Jika sudah terlihat pelanggaran, maka akan ada besaran tilang yang harus anda bayarkan.4. Pilih metode pembayaran yang ada, pastikan detail uang yang masuk sudah sesuai, lalu klik ‘bayar’.***

error: Content is protected !!