redaksiutama.com – Konversi sepeda motor konvensional atau motor dengan tenaga bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik kini menjadi salah satu cara untuk mendorong tren elektrifikasi kendaraan.
Regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, tepatnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Motor listrik konversi juga tidak boleh sembarangan mengaspal, namun harus terlebih dulu memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
Bahkan, kini sudah ada sejumlah bengkel yang memiliki izin untuk melakukan konversi motor listrik, termasuk universitas atau kampus tertentu.
Selain itu, budget yang dikeluarkan untuk konversi motor lebih murah daripada membeli unit motor listrik baru.
Namun masih banyak yang bingung bagaimana proses atau cara untuk konversi motor pada bengkel yang sudah tersertifikasi secara resmi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Twitter resminya mengatakan jika cara untuk mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik sangatlah mudah.
“Tata caranya mudah banget dan gak perlu khawatir karena sekarang sudah semakin banyak bengkel konversi yang berizin guys! Yuuk kita sama-sama beralih ke kendaraan listrik,” @hubdat151.
Berikut tata cara konversi motor BBM menjadi motor listrik:
1. Bengkel mengajukan permintaan cek fisik status kendaraan ke Korlantas
2. Polisi melakukan pengecekan status sepeda motor
3. Bengkel melakukan pekerjaan konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik
4. Proses uji tipe di BPLJSKB
5. Penerbitan SUT dan SRUT oleh Dirjen Hubdat
6. Permohonan perubahan STNK dan BPKB
7. Polisi melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen, mencatat nomor
mesin motor listrik dan perubahan STNK dan TNKB baru
8. Pembayaran oleh bengkel dan polisi melakukan penerbitan STNK baru nomor kendaraan listrik perubahaan BPKB jika diperlukan.