Cara Buat SIM A dan C, Lengkap dengan Biaya dan Syarat

redaksiutama.com – Pengendara mobil atau motor perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah surat bukti bahwa pemiliknya kompeten mengemudikan kendaraan dan paham aturan berlalu lintas.

Kepemilikan SIM pun diatur dalam Undang-Undang, tepatnya pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu berbunyis, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).”

SIM yang sangat umum dimiliki adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan untuk pengemudi mobil, sedangkan SIM C untuk pengendara motor.

Lebih khusus, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru Per 3 Januari 2023, Pertamina Turunkan Harga Pertamax!

Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C .

1. Usia

a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.

2. Memiliki KTP

3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

4. Bisa membaca dan menulis.

Biaya

SIM A: Rp120.000Asuransi: Rp30.000Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000Total: Rp175.000

SIM C: Rp100.000Asuransi: Rp30.000Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000Total: Rp155.000.

Prosedur

Itulah berbagai persyaratan, biaya , dan prosedur dalam membuat SIM A dan C di kantor polisi terdekat.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version