redaksiutama.com – Pengendara mobil atau motor perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah surat bukti bahwa pemiliknya kompeten mengemudikan kendaraan dan paham aturan berlalu lintas.
Kepemilikan SIM pun diatur dalam Undang-Undang, tepatnya pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu berbunyis, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).”
SIM yang sangat umum dimiliki adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan untuk pengemudi mobil, sedangkan SIM C untuk pengendara motor.
Lebih khusus, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru Per 3 Januari 2023, Pertamina Turunkan Harga Pertamax!
Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C .
1. Usia
a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa membaca dan menulis.
Biaya
SIM A: Rp120.000Asuransi: Rp30.000Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000Total: Rp175.000
SIM C: Rp100.000Asuransi: Rp30.000Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000Total: Rp155.000.
Prosedur
Itulah berbagai persyaratan, biaya , dan prosedur dalam membuat SIM A dan C di kantor polisi terdekat.***