redaksiutama.com – Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah mulai memberlakukan aktivitas tilang elektronik .
Tak lagi memberhentikan para pelanggar lalu lintas, tilang elektronik dilakukan dengan cara para pelanggar disasar menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dibidik oleh petugas menggunakan kamera smartphone untuk difoto.
Setelah terbukti dalam foto kita melanggar aturan lalu lintas, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah yang terdaftar dalam pelat nomor kendaraan yang difoto.
Lantas, bagaimana cara untuk membayar jika kita ternyata terkena oleh tilang elektronik ?
Ternyata membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan sambil santai dan rebahan di rumah masing-masing.
Untuk langkahnya, pertama kita bisa mengunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id melalui laptop, PC, ataupun smartphone.
Setelah masuk ke situs itu, masukkan nomor registrasi tilang (nomor blangko) sesuai dengan yang ada pada nomor berkas tilang, lalu klik tanda ‘Cari’.
Setelah itu akan muncul data beserta informasi jenis pelanggaran yang Anda lakukan. Di dalam situ juga akan dijelaskan berapa denda yang harus dibayar.
Setelah Anda yakin dengan surat tilang tersebut, Anda bisa menekan tombol ‘Bayar’. Nantinya akan muncul kode untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dari beberapa bank, seperti BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri.
Selain itu, Anda juga bisa membayar denda tilang elektronik menggunakan layanan e-Commerce dari Tokopedia, Bukalapak, dan OVO.
Dengan membayar denda tilang elektronik , Anda pun akan terhindar dari berbagai kerugian. Salah satunya adalah dokumen kendaraan Anda akan dibekukan jika tak kunjung membayar denda .***