Biaya Dan Syarat Balik Nama Sepeda Motor Bekas

redaksiutama.com – Jakarta — Biaya dan syarat balik nama penting untuk diketahui oleh konsumen yang baru saja membeli sepeda motor bekas.

Sebab memiliki kendaraan atas nama diri sendiri akan lebih fleksibel ke depannya. Baik untuk urusan pajak atau saat berniat menjualnya kembali.

(Foto: JBA)

Proses balik nama itu sendiri bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat.

Sementara itu untuk dokumen persyaratannya dapat dilihat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 221 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dirangkum Senin (24/10/2022), pasal 29 regulasi tersebut menjelaskan tentang persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor yang dilakukan sekaligus dengan penggantian BPKB.

Syarat Balik Nama Sepeda Motor

Proses balik nama itu sendiri akan lebih praktis jika pemilik awal dan pemilik yang baru memiliki alamat tempat tinggal (berdasarkan KTP) dalam satu kota atau kabupaten yang sama.

Itu artinya tidak perlu ada proses mutasi keluar (cabut berkas) dan mutasi masuk. Semua prosesnya berlangsung di Samsat yang sama.

Beda cerita jika alamat antara pemilik awal dan yang baru berbeda daerah. Proses mutasi keluar dan mutasi masuk diperlukan dalam proses balik nama tersebut.

Biaya Balik Nama Sepeda Motor

Proses balik nama kendaraan bermotor akan membutuhkan biaya yang nantinya masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait hal ini regulasinya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut memang tidak disebutkan adanya “biaya balik nama”. Melainkan biaya-biaya dari beberapa tahapan atau prosesnya.

Penulis: Mada PrastyaEditor: Dimas

error: Content is protected !!
Exit mobile version