Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan “Berteman”

redaksiutama.com – Selain melaksanakan sosialisasi, pemerintah daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dikutip dari kantor berita Antara, PT KAI, Daop 7 Madiun, Jawa Timur mengungkapkan kasus kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah Daop 7 Madiun selama 2022 masih cukup tinggi. Yaitu mencapai 37 kasus.

“Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan perincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass. Kecelakaan di perlintasan KA 2022 tercatat 37 kasus,” jelas Supriyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun pada Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, Daop 7 Madiun menangani insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di jalan umum perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Nganjuk.

Supriyanto menjelaskan kronologi kecelakaan antara mobil dan kereta api ini. Pusat pengendali kereta api sebelumnya menerima informasi, bahwa pukul 11.51 WIB, KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto, tertemper mobil di perlintasan kereta api tak terjaga antara Stasiun Bagor-Saradan. Perlintasan KA tidak terjaga berada di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Akibat kejadian itu, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 12 menit. Sedangkan kondisi kendaraan rusak. Pengendara kendaraan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk oleh pihak Kepolisian.

Supriyanto menjelaskan sebelum kejadian Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang berhenti di perlintasan keret api.

“Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan,” tandasnya.

Selanjutnya masinis menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA dan menginformasikan ke Stasiun Saradan dan Bagor.

Petugas keamanan Stasiun Saradan dan Bagor segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan kepada Kepolisian setempat.

KA Kertanegara sempat berhenti luar biasa di lokasi dan setelah pemeriksaan rangkaian serta dinyatakan aman, berangkat lagi melanjutkan perjalanan.

Akibat kejadian itu, dua orang penumpang mobil meninggal dunia, dan tiga lainnya luka-luka. Sedangkan mobil yang tertabrak kereta rusak berat, terbelah menjadi dua bagian.

Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

error: Content is protected !!