Banyak yang Tidak Tahu, Mobil Rusak Kena Gempa Ternyata Tak Dapat Asuransi

redaksiutama.com – Beberapa waktu terakhir, Indonesia sedang dilanda oleh bencana gempa yang terjadi secara tiba-tiba.

Setelah gempa di Cianjur pada November 2022 lalu, gempa baru lainnya terjadi di Garut pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Ternyata ada satu hal yang perlu diketahui soal gempa , khususnya bagi Anda para pemilik mobil yang memiliki asuransi .

Pasalnya, kerusakan mobil akibat gempa ternyata tidak akan dicover oleh pihak asuransi . Mengapa demikian.

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan kepada Pikiran-Rakyat.com perihal mobil yang rusak akibat gempa dalam keterangannya.

Kepada Pikiran-Rakyat.com pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan kerusakan mobil akibat gempa bumi takkan ditanggung oleh pihak asuransi .

Penjelasan tersebut ada di dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

“Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak,” ucapnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

“Ada yang namanya pengecualian untuk tidak dicover. Bencana alam, banjir, gempa bumi, atau topan (angin topan), itu tidak dicover,” ucapnya lagi.

Iwan menjelaskan kerusakan pada mobil yang ditanggung asuransi itu terbagi menjadi dua yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).

Comprehensive akan menjamin kendaraan Anda jika mengalami kerusakan sebagian seperti tergores, penyok, atau resiko lainnya yang dijelaskan dalam polis.

Sementara itu, TLO adalah kehilangan, atau kerusakan total kendaraan yang disebabkan berbagai hal misalnya tabrakan, benturan, terbalik, atau peristiwa seperti kebakaran, banjir, hingga gempa bumi.

Untuk kerusakan mobil akibat gempa masuk dalam kategori TLO, sehingga asuransi tak bisa menanggung biaya perbaikan mobil .

Meskipun begitu, Iwan menyatakan ketentuan mengenai hal ini bisa saja dirubah.

Asalkan pemegang asuransi mau emperluas jaminan asuransinya terlebih dahulu.

“Agar bisa diklaim, lakukan perluasan jaminan terlebih dahulu. Itu bisa dilakukan setelah bencana gempa terjadi,” ucapnya kembali.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version