Aturan Pasang Bumper Besi di Mobil Pribadi, Ketahui Ketentuannya

redaksiutama.com – Banyak pemilik mobil yang menyematkan aksesori untuk mengejar fungsinya atau sekadar meningkatkan estetika. Salah satu komponen yang banyak digunakan adalah bumper besi .

Belakangan ini, banyak mobil jenis multi purpose vehicle ( MPV ) atau sport utility vehicle ( SUV ) yang disematkan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Tak sedikit pengguna kendaraan lainnya yang mempertanyakan soal legalitas dari pemasangan aksesori tambahan tersebut. Sebab, jarang terdengar juga ada yang dikenakan tilang karena menggunakan bumper besi.

Menurut pakar transportasi Djoko Setyowarno, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi. Asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujar Djoko, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Djoko mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Contohnya, pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya. Bumper tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 279 UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti. Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!