redaksiutama.com – Mengemudi di jalan raya, ada kalanya bertemu dengan pengguna kendaraan pelat RF atau pelat dinas lainnya. Tidak jarang, para pengguna kendaraan tadi meminta jalan atau prioritas.
Sayangnya, ada pengguna pelat RF yang meminta jalan tanpa dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia. Padahal, kendaraan baru bisa mendapatkan prioritasnya ketika dikawal, seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 135.
Lalu bagaimana menyikapi pengguna pelat RF jika bertemu di jalan raya dan meminta prioritas?
Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, lebih baik menghindar dan berikan saja jalan, terlepas dari kelakuannya yang arogan .
Menghindar di sini tujuannya adalah untuk menghindari kerugian yang bisa terjadi ketika konflik di jalan. Mengingat, kondisi emosi orang di jalan sulit diprediksi, bisa saja ketika dihalangi malah melakukan hal yang lebih membahayakan.
“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berotator, strobo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sebenarnya, petugas pengawalan kepolisian memang dapat prioritas di jalan. Tapi perlu disadari kalau prioritas tersebut bisa dipakai dalam kondisi khusus, sayangnya ada saja yang disalahgunakan.
Sony menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi. Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberi jalan.
“Bagi pengemudi, harus tetap fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.