5 Keuntungan Miliki Mobil Listrik, Salah Satunya Tidak Dimiliki Mobil Bensin!

redaksiutama.com – Saat ini, persebaran mobil listrik mulai muncul di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh banyaknya mobil pelat biru tersebut berseliweran di jalan raya.

Hal seperti ini terjadi karena beberapa merk seperti Toyota, Hyundai, Wuling, dan lainnya sudah mulai menjual mobil listrik ini.

Perlu diketahui, mobil listrik bisa dijadikan alternatif pilihan bagi Anda yang kini mencari mobil baru. Pasalnya ada berbagai keuntungan yang dimiliki mobil listrik , belum tentu dimiliki mobil konvensional lain.

Penasaran? Berikut ini adalah beberapa kelebihan mobil listrik jika dibandingkan dengan mobil-mobil bensin biasa.

Dapat Insentif

Pemerintah juga memberikan beberapa insentif bagi para pemilik mobil listrik .

Salah satunya adalah di DKI Jakarta . ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta .

Karena adanya aturan ini, mobill listrik di DKI Jakarta tak lagi dikenai aturan ganjil genap.

Minim Suara

Baca Juga: Daftar Prediksi UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Masih Tertinggi

Salah satu kelebihan dari mobil listrik tentunya adalah tak bersuara.

Ini karena mobil digerakkan oleh listrik, tanpa ada proses pembakaran internal (internal combustion) yang biasanya menyebabkan suara dari dalam mesin.

Lebih Hemat Energi

Percaya tak percaya, meskioun harganya masih cukup mahal, mobil listrik ini memiliki efisiensi tenaga sangat baik.

Misalnya, mobil listrik Toyota BZ4X dan Hyundai Ioniq 5 bisa melaju hingga jarak lebih dari 400 kilometer hanya dalam sekali pengecasan.

Ramah Lingkungan

Sudah jelas karena tak menggunakan bahan bakar fosil, mobil listrik pasti memiliki angka emisi 0 (zero emission).

Ini membuat mobil listrik pasti lebih ramah lingkungan karena tidak menimbulkan asap. Selain itu, penggerak utama mobil listrik , baterai bisa digunakan kembali jika sudah didaur ulang.

Pajak Lebih Murah

Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak cukup banyak bagi masyarakat yang ingin mempunya mobil listrik .

Salah satunya munculnya aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3 bahwa biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBnKB) akan dikenakan 0 persen untuk mobil listrik .

“Yang dikecualikan dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan” demikian bunyi aturan tersebut.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version