Peringati Hari Tani Nasional, Said Iqbal: Stop Kriminalisasi Petani, Jalankan Reforma Agraria Sejati

redaksiutama.com – Pasca melakukan unjuk rasa di Patung Kuda,Gambir, Jakarta Pusat, Partai Buruh bersama dengan Serikat Petani indonesia (SPI) melanjutkan acara di Gedung Olahraga Cawang Otitsa, Jakarta Timur.

Selain untuk mempertingati Hari Tani Nasional , acara ini juga dilakukan untuk memperkenalkan partai Buruh kepada khalayak publik serta visi misi yang mereka usung untuk pemilihan umum tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu sore (24/09/2022) dihadiri langsung oleh Ketua umum Partai Buruh, Said Iqbal beserta jajarannya.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Umum SPI, Henry Saragih.

Kegiatan ini juga diramaikan oleh para petani yang berasal dari Cilegon, Banten.

Said Iqbal saat ditemui Tribunnews pasca kegiatan mengatakan, pada perayaan Hari Tani Nasional ke-62, Partai Buruh mengusung tema besar, Jalankan Reforma Agraria Sejati.

Tema ini diambil sebagai jalan penyelesaian permasalahan petani di Indonesia.

“Kita mengapresiasi pemberian sertifikat oleh Presiden Republik Indonesia, tapi harus diatas itu reforma agraria atau land reform, sebagai mana janji kampanye Presiden menyerahkan 9 juta hektar tanah kepada para petani. Jangan lakukan kriminalisasi. Jangan lakukan pemenjaraan kepada para petani. Mereka orang miskin. Mereka hanya mempertahankan haknya agar bisa makan,” ucapnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mendesak agar Pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Cipta Kerja. lahirnya undang-undang ini akan merugikan petani, bank tanah yang menjadi salah satu muatan undang-undang ini bertentangan dengan spirit reforma agraria.

“bank tanah harus dikorelasikan dengan reforma agraria. janji Presiden Joko Widodo ingin memberikan tanah sebanyak 9 juta hektar berbanding terbalik dengan muatan bank tanah yang mengijinkan adanya komersialisasi tanah. Padahal tanah merupakan hak rakyat” jelasnya.

Pria kelahiran Jakarta, 54 tahun yang lalu melanjutkan, “Dalam Undang-undang Pangan, impor hanya diijinkan apabila kebutuhan nasional tidak lagi mampu dipenuhi.

Oleh Omnibus Law Cipta Kerja pasal itu dihapus. Itu artinya brutal, petani akan semakin dirugikan.

Partai Buruh tegas menolak hal tersebut.

Saat ditanya mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, pria lulusan Universitas Jayabaya ini mengutarakan, kenaikan harga BBM memukul daya beli petani hingga 50 persen.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sebelumnya dijanjikan oleh Presiden tidak menyasar dengan tepat sasaran seperti di Banten, Jawa Barat, dan Riau.

Oleh karena itu, ia meminta agar bantuan yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan segera turunkan BBM agar tidak semakin banyak petani dan buruh jadi korban akibat kebijakan ini.(*)

Peringati Hari Petani Nasional HTN, Buruh dan Petani Gelar Aksi di Patung Kuda Jakarta

error: Content is protected !!