Penahanan Rizky Billar Akan Ditentukan setelah Pemeriksaan Tersangka, Diumumkan Malam Ini

redaksiutama.com – Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada penyanyi dangdut Lesti Kejora .

Meski demikian, mengenai penahanan pada Rizky Billar masih belum ditentukan.

Penahanan pada Rizky Billar akan diumumkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.

Adapun pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka akan dilakukan Rabu malam ini juga.

“Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

“Malam hari ini juga tersangka diperiksa, nanti hasil riksa akan ditentukan ditahan atau tidak malam ini. Penyidik punya pertimbangan,” kata Zulpan.

Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ia terancam lima tahun penjara.

“Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1,” tuturnya.

Seperti diketahui, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (12/10/2022), hari ini.

Diketahui, seharusnya ia melaksanakan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022), namun jadwal itu dimajukan oleh pihak Rizky Billar.

Diberitakan Tribunnews Rizky Billar datang bersama tim kuasa hukum pada pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut tim penyidik menyiapkan 38 pertanyaan untuk dijawab oleh Rizky Billar.

“Penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan, sebanyak 38 pertanyaan,” jelas Nurma Dewi.

Billar Tak Masalah jika Ditahan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar mengaku tak masalah jika kliennya ditahan.

“Klien saya enggak ada masalah dia mau ditahan,” jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Billar tetap berharap rumah tangganya dengan Lesti tidak bercerai.

“Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai,” kata Adek.

Sebagai informasi, kabar KDRT pada Lesti Kerjora muncul pertama kali di publik pada Kamis, (29/9/2022).

Malam sebelum kabar itu beredar, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan tindak pidana KDRT.

Lesti Kejora melaporkan suaminya, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Awal mula pertengkaran ini disebut karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Lesti Kejora juga sempat meminta untuk dipulangkan ke rumah kedua orang tuanya.

Namun, Rizky Billar diduga menyerang Lesti Kejora pada saat itu juga.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ayumiftakhul/Fauzi Alamsyah)

Berani Laporkan Rizky Billar soal Kasus Dugaan KDRT, Melani Subono Puji Lesti Kejora Tak Pansos

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Berani Laporkan Rizky Billar soal Kasus Dugaan KDRT, Melani Subono Puji Lesti Kejora Tak Pansos

Periksa 7 Saksi soal Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi Sebut akan Bongkar Bukti CCTV di Persidangan

Lesti Kejora Alami KDRT, Rina Nose Beri Support Istri Rizky Billar: Selamat Masuk ke Pola Pikir Baru

Tak Peduli dengan Karier, Rizky Billar Tetap Ingin Pertahankan Lesti Kejora seusai Kasus Dugaan KDRT

Video Lesti Kejora Menangis Peluk sang Ayah di Depan Kabah seusai Dugaan KDRT Rizky Billar Mencuat

Disebut hanya Diam atas Kasus Sahabatnya, Harris Vriza Bongkas Isi Chat Lesti Kejora & Rizky Billar

Bela Rizky Billar, Farhat Abbas Sebut Pertengkaran Kecil Tak Perlu Dibesarkan: Ayo Pandai Indonesia

Sebut KDRT Tanda Keharmonisan, Pernyataan Beni Sikumbang Kakak Rizky Billar Viral & Dihujat Warganet

Diduga Mabuk, Penumpang WNI Pukuli Pramugara Turkish Airlines saat Diminta Tertib di Kabin Pesawat

Rizky Billar KDRT Lesti Kejora, Iis Dahlia Minta Netizen Tak Lagi Jodohkan Artis: Jangan Ikut Campur

Datangi Polres Jaksel dengan Pengacara, Polisi Bongkar Materi Pemeriksaan Rizky Billar: CCTV KDRT

Komnas HAM Temukan Banyak Sepatu di Kanjuruhan: Bentuk Perlawanan dan Ketidakberdayaan

error: Content is protected !!