redaksiutama.com – Ulah kedua oknum tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, Rabu (12/10/2022).
Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung .
Saksi-saksi tersebut adalah dari tim BNN Provinsi Banten bernama Numan Bayhaki dan Firman Nugraha.
Kepada majelis hakim Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata menggunakan narkoba bersama dua orang rekannya.
Keduanya yakni Raja Adonia Sumanggam yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba dan Danu Arman selaku oknum hakim di PN Rangkasbitung.
“Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai (narkoba,-red),” ujar Numan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022).
Numan mengaku pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba.
Hal itu pun dikuatkan dengan hasil urin terdakwa beserta dua orang lainnya positif amphetamine jenis narkoba.
Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.
Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya mengintrogasi terdakwa Yudi.
Terdakwa Yudi mengaku telah mengonsumi narkoba di sejumlah tempat termasuk di PN Rangkasbitung.
“Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua (bersama Danu,-red) kadang sendiri,” katanya.
Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba.
Terdakwa Yudi mengatakan bahwa dirinya terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.
“Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022,” katanya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.
“Pak Yudi (konsumsi narkoba,-red) sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau sodara Raja terakhir pakai sendirian,” terangnya.
Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.
Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama.
“Mereka sering bertiga pakai (narkoba,-red) itu, sepengetahuan sodara (Yudi,-red) mereka pakai dimana saja. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi,” ungkapnya.
Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkoba di kantor pada saat setelah jam kerja.
Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.