News  

Polda Metro Jaya fasilitasi Samsat Keliling di 14 lokasi pada Senin

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan pada Senin.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Senin, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:

1. Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat

4. Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan

5. Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur

6. Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang

7. Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang

8. Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan

9. Kantor Kecamatan Pondok Betung, Tangerang Selatan dan Pamulang Square Ciputat, Tangerang Selatan

10. Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan Parkir Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

11. Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi

13. Halaman Parkir Samsat Depok

14. Halaman Parkir Kantor Samsat Cinere, Depok.

Baca juga: Polda Metro kaji wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK

Baca juga: KPK dorong Bapenda DKI transformasi digital layani pajak kendaraan


​​​​​​

Ada sejumlah pemberlakuan yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!