News  

Kementerian PPPA raih Penghargaan Mitra Kerja Kemenkumham 2022

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meraih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, khususnya terkait dukungan di bidang Hak Asasi Manusia.

“Kami di KemenPPPA menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 yang diberikan kepada kami. Semoga sinergi dan kerja sama KemenPPPA bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dapat terus terjalin dengan baik,” ujar Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPPA Indra Gunawan dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Hendardi: Komitmen Presiden tegakkan hukum dukungan bagi Komnas HAM

Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas dukungan KemenPPPA dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Komnas HAM sampaikan rekomendasi pemajuan dan penegakan HAM

Yasonna juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para mitra kerja Kemenkumham karena pencapaian Kemenkumham saat ini tidak luput dari sinergitas dengan seluruh mitra kerja.

“Saya mengucapkan selamat atas penghargaan ini dan sebagai apresiasi atas prestasi, kerja dan juga dukungan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari para mitra kerja kami. Teruslah berkarya, berinovasi dan berkreativitas. Namun, tetap harus diingat, semua harus dilakukan secara berintegritas, transparan dan akuntabel,” ujar Yasonna.

Baca juga: Mahfud ajak TNI jaga penegakan HAM yang dinilai baik oleh PBB

Sementara beberapa penerima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 lainnya, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara (Peruri), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Japan International Cooperation Agency (JICA), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., PT. Admiral Lines, PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Indonesia Comnets.

Baca juga: Komnas HAM sampaikan langkah penegakan HAM di Indonesia pada Uni Eropa

Baca juga: Komnas HAM tegaskan pelanggaran HAM tidak boleh terulang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!