News  

Kakorlantas jelaskan manfaat membayar pajak kendaraan bermotor

Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan.

Jakarta (ANTARA) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi menjelaskan manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” ujar Firman.

Menurut Firman, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Meskipun demikian, Firman ingin pengendara selamat dalam berkendaraan, terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Apabila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

“Jasa Raharja bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” katanya menegaskan.

Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022 nanti, Kakorlantas berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.

“Kami berkomitmen, kami ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” katanya pula.

Baca juga: Kakorlantas: Integrasi data Samsat mudahkan pelayanan ke masyarakat

Baca juga: Pengamat dukung rencana penghapusan data kendaraan tak bayar pajak

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!