News  

Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat

Suara.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Kementerian Sosial RI yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dasco menilai sanksi berupa pencabutan izin itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lembaga filantropi lainnya. Apalagi menurut Dasco, Kemensos tentu sudah memiliki dasar yang kuat sebelum memutuskan mencabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang.

Pencabutan izin diketahui berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana umat di ACT.

“Kami dari DPR hanya mendukung agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran. Tetapi kemudian merugikan masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Ternyata Petinggi ACT Sudah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Sejak Tahun Lalu oleh Perusahaan Ini

Dasco lantas meminta komisi terkait yang membidangi dapat melakukan pengawasan dalam persoalan ACT maupun lembaga filantropi lainnya.

“Takutnya ada beberapa yang memiliki izin yang sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan kan sayang sekali,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR menilai pemerintah tidak cukup hanya mencabut izin ACT dalam pengumpulan uang dan barang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah mengusut lebih dalam ihwal adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan para petinggi ACT.

“Sebetulnya tak cukup hanya dicabut izin pengumpulan yang dan barang dari ACT ini. Yang harus dilakukan pemerintah adalah menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikumpulkan dari masyarakat itu,” kata Ace kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap Dicabut, Menyusul Yayasan Lain yang Meresahkan Masyarakat

Ace mengatakan perlu ada sanksi dan hukuman secara pidana apabila nanti dugaan penyelewengan dana umat dan unsur pelanggaran hukum terbukti adanya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version