Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

redaksiutama.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, delik aduan atas pelanggaran pasal perzinaan dalam KUHP bersifat absolut.

Artinya, pihak pengadu tidak bisa memidanakan satu pihak yang melanggar saja. Kedua belah pihak yang melanggar pasal perzinaan dalam KUHP harus dijerat berbarengan karena perbuatan zina dilakukan secara bersama-sama.

“Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah,” kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy lantas memberikan contoh pelanggaran pasal perzinaan yang diatur dalam pasal 411 KUHP baru tersebut.

Contoh kasusnya, jika ada warga negara asing yang menjalin hubungan dengan WNI dan tinggal bersama, maka kedua belah pihak bisa mendapat hukuman pidana atau denda, bila salah satu pasangan suami/istri maupun orang tua atau anak dari pelanggar mengadu kepada aparat penegak hukum.

Namun, karena pasal zina dilengkapi dengan delik aduan absolut, orang tua atau pihak lain yang sah menurut KUHP melakukan pengaduan juga harus siap jika keduanya harus dijerat pidana secara bersama.

“Apa maksudnya pengaduan tidak boleh dipisah (absolut)? Kalau orang tua itu mengadukan si bule (WNA) itu, maka orang tua itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara,” ujar Eddy.

“Maka kembali ke pertanyaan, apa ada orang tua yang merelakan anaknya untuk masuk penjara? Jadi, tidak bisa dia hanya mengadukan bule itu saja. Itu makna dari delik pengaduan absolut, pengaduan tidak boleh dipisah,” katanya lagi.

Eddy juga mengungkapkan, pasal tentang perzinaan itu tidak dapat diproses jika hanya salah satu pihak yang diadukan.

“Dua-duanya harus diadukan, kalau tidak, tidak bisa di proses. Artinya bisa terjadi, artinya orang tua itu sudah merelakan anaknya masuk penjara atau kena denda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan. Sebab, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

“Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak,” kata Eddy.

Sebagai informasi, pasal tentang perzinaan diatur dalam Pasal 411 di KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, ‘setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

DPR sudah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Desember 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!