Wamenkumham Imbau Warga Baca dan Pahami Pasal-pasal di KUHP Baru: Jangan Asal Kritik

redaksiutama.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang telah disahkan DPR RI pekan lalu masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.Sejumlah pasal-pasal dalam KUHP terus dikritik dari berbagai sudut pandang, termasuk tentang penyebar kabar bohong yang tersebar di kalangan masyarakat dapat dipidana.Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dianggap sebagai pasal baru yang dapat menjadi masalah untuk setiap orang di Indonesia.Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan imbauan pada masyarakat.

error: Content is protected !!