redaksiutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan angkat bicara mengenai potongan video viral yang mengeklaim ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terhadap Ferdy Sambo .
Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa narasi Wahyu membocorkan vonis tersebut adalah tidak benar.
“Kalau di sana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel saat ini masih menelusuri fakta terkait video viral tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak dengan hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
“Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul,” ujarnya.
“Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya,” katanya menambahkan.
Menurutnya, hakim Wahyu tidak mungkin membocorkan vonis terhadap Ferdy Sambo .
“Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum,” ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 6 Januari 2022.
Lebih lanjut Djuyamto menilai ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video viral itu pun sebagai pernyataan normatif.
Ia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP sudah diatur secara rinci.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan,” ujarnya.***