UU IKN Titipan Investor: Ingin Lahan Dijual, Tak Hanya Dikuasai 90 Tahun

redaksiutama.comPIKIRAN RAKYAT – Pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Revisi yang dilakukan terhadap UU IKN itu pun menuai sorotan, karena membuat aturan tersebut terlihat disusun secara tergesa-gesa pada awal pembuatannya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pun buka suara.

Dia menepis anggapan yang menyebutkan UU IKN disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR, sehingga harus direvisi.

“Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak,” ujar Suharso Monoarfa di Istana Negara, Kamis, 1 Desember 2022.

Dia menekankan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN tidak cacat, dan saat ini UU tersebut juga bisa diterapkan.

Akan tetapi, Suharso Monoarfa berdalih pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat.

Misalnya, beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN .

Hal itu agar segala ketentuan dalam Perpres dan PP itu dapat lebih kuat karena dilindungi oleh UU.

“PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU (UU lain). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangan nya,” ucap Suharso Monoarfa.

Dia pun menjelaskan beberapa poin utama revisi IKN yakni mengenai struktur organisasi Otorita IKN, soal pertanahan, struktur pembiayaan, dan kewenangan dari kementerian/lembaga yang dapat dimandatkan ke otorita IKN.

Selain itu, pemerintah juga mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN , salah satunya soal revisi ketentuan aturan pertanahan dalam UU IKN .

Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengakui rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) dipengaruhi oleh permintaan investor .

Suharso Monoarfa mengatakan investor ingin kepastian hak untuk menjual lahan di IKN Nusantara.

“Tanah kita ingin pastikan lagi. karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun, atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli tidak tanah di sana,” katanya.

“Itu kita sedang masukkan aturan itu,” ucap Suharso Monoarfa menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.***

error: Content is protected !!