Usut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM Bakal Kirim Tim Investigasi

redaksiutama.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengirim tim investigasi untuk mengusut kerusuhan hingga menyebabkan 127 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tragedi kematian seratusan suporter sepak bola usai pertandingan antara Arema VS Persebaya perlu diusut tuntas, sehingga pihaknya akan mengirim tim investigasi bila diperlukan.

“Saya kira tragedi ini harus diusut tuntas, dari soal pelaksanaan pertandingan, aspek pengamanan sampai aspek-aspek teknis lainnya. Komnas HAM akan mengirim tim investigasi ke sana,” kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2022).

Beka mengatakan, perlu ada kekhususan peraturan dalam pertandingan sepak bola.

Kekhususan ini perlu dipatuhi oleh semua pihak, mulai dari suporter sepak bola, pemain, official, dan aparat keamanan.

Dia bilang, hal ini untuk meminimalisasi risiko yang muncul.

Ia pun mengucapkan belasungkawa kepada seluruh pihak yang merasakan kesedihan atas tragedi kerusuhan tersebut.

“Saya sebagai salah satu penggila bola ikut berduka atas jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sampai pagi ini informasinya sudah 153 (data dari kepolisian hingga pukul 6.00 WIB sebanyak 127) orang yang meninggal dunia,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta sebanyak 127 orang tewas, termasuk dua anggota Polri.

Dari jumlah korban tewas, 34 di antaranya meninggal dunia di stadion, sisanya di rumah sakit.

Selain itu, polisi mencatat, ada sekitar 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.

Namun menurut Nico, tembakan gas air mata yang dilayangkan Polri sudah sesuai prosedur. Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

“Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

“Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” imbuhnya.

Adapun dalam aturan pengamanan dan keamanan stadion FIFA (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan, yang berbunyi “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan)”.

error: Content is protected !!