Usut Dugaan Suap di Kanwil BPN Riau, KPK Dalami Pengurusan Perpanjangan HGU PT Adi Mulia Agrolestari

redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami pengetahuan pemegang saham PT Adi Mulia Agrolestari, Frank Wijaya terkait proses pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Frank diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan perpanjangan HGU perusahaannya

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA (Adi Mulia Agrolestari) ke Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau . Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Frank Wijaya dan Kepala Kanwil BPN Riau bepergian ke luar negeri.

Lebih lanjut, Ipi menyebut, pengurusan HGU perusahaan Frank dilakukan melalui pihak yang diduga terkait dalam tindak pidana suap ini.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas mereka.

Nama berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan akan disampaikan saat penyidikan sudah dirasa cukup dan dilakukan penahanan.

Dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Andi divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada akhir Juli lalu. Ia dinilai terbukti bersalah menerima suap perizinan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, dalam catatan Kompas.com, KPK pernah memeriksa Frank Wijaya pada pada November 2021 selaku komisaris PT Adi Mulia Agrolestari.

Lembaga antirasuah itu mendalami dugaan penyerahan uang oleh Frank kepada Andi.

error: Content is protected !!