UMP DKI Nyaris Rp 5 Juta, Pengusaha-Buruh Siap ‘Perang’

redaksiutama.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953.

Dengan besaran tersebut, UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp 4.900.798.

“Terkait penetapan UMP 2023, Pemprov DKI sesuai usulan yang disampaikan pada rapat sidang Dewan Pengupahan 22 November 2022 yang mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 18/2022 dengan alpha 0,2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah, Senin (28/11/2022).

“Jadi UMP DKI tahun 2023 sebesar 4.900.798,” tambah Andriansyah.

Menurutnya, usulan yang diajukan dalam proses penetapan UMP DKI tahun 2023 berasal dari serikat pekerja serta dua unsur organisasi pengusaha.

“Dari Kadin usulkan 5,11% gunakan alpha 0,1. Apindo gunakan PP No 36/2021 (Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan). Di Dewan Pengupahan ada tim pakar, akademisi praktisi termasuk unsur BPS. Unsur-unsur ini melakukan kajian survei sehingga ketemu alpha 0,2. Dengan begitu kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 5,6%,” lanjutnya.

Namun, keputusan pemerintah ini mendapat penolakan dari serikat pekerja. Buruh beralasan, kenaikan UMP tersebut tidak menutupi biaya hidup yang terlalu tinggi saat ini, termasuk untuk biaya ‘healing’ ketika akhir pekan.

“Dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).

Pihaknya mendesak Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Jika mengacu tuntutan buruh tersebut, besar UMP DKI tahun depan bakal mencapai Rp 5.031.229,5.

Tak hanya buruh, keputusan UMP ini pun mendapat protes pelaku usaha.

Sebanyak 10 asosiasi usaha resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenaker No 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Solihin mengonfirmasi soal gugatan tersebut.

“Ya betul. Jadi yang kita sikapi dalam konteks ini adanya satu PP yang disimpangkan ke Peraturan Menteri. Kalau bicara hirarki UU, kan gak masuk disitu, aturan di atasnya gak boleh diatur aturan di bawahnya. Lihatnya dari sudut pandang itu,” kata Solihin kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengaku khawaatir akibat perdebatan soal UMP tahun 2023.

“Kan dari Apindo dan serikat pekerja angkanya beda. Ini yang saya khawatirkan jangan sampai semua pihak akan klaim angkanya sehingga nggak terjadi kesepakatan,” katanya.

“Saya harap dengan kondisi yang ada, jangan sampai serikat pekerja melakukan hal-hal yang menurut saya membuat kondisi perekonomian nggak terjaga,” tambah Diana.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal sendiri mengatakan, menunggu pemerintah memenuhi tuntutan buruh.

“Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%,” tukas Said Iqbal.

error: Content is protected !!