Tujuh warisan budaya OKI terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal

redaksiutama.com – Tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM.

Bupati OKI, Iskandar,di Kayuagung, Sabtu, mengatakan, ketujuh warisan budaya itu Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Kami sudah menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham yang menjadi bukti bahwa ini tujuh warisan budaya ini sudah diakui merupakan milik OKI, kata Iskandar.

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunalmerupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk menjaga warisan budaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Adanya pengakuan melalui sertifikat ini menjadi payung hukum bahwa tujuh warisan budaya itu otentik berasal dari Kabupaten OKI.

Ia menceritakan, untuk mempercepat proses ini, Pemkab OKI memanfaatkan Layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di setiap provinsi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan,Harun Sulianto, mengatakan, dalam mendukung peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan, pihaknya bekerja sama dengan 17 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada gelaran Mobile Intelectual Property Clinic Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (23/9), diserahkan sebanyak 39 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada gubernur Sumatera Selatan dan 17 bupati dan wali kota di Sumatera Selatan, kemudian 10 sertifikat merek, dan 11 sertifikat hak cipta.

“Salah satunya yang mendapatkan sertifikat yakni Kabupaten OKI,” kata dia.

Hingga 15 September 2022 pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Sumatera Selatan tercatat sebanyak 1.231 permohonan hak cipta, 607 permohonan merek, 23 permohonan paten dan enam desain industri ataupun komunal.

error: Content is protected !!