Tuai Pro Kontra, Kenaikan UMP Jakarta 2023 bagi Buruh Dinilai Tidak Sesuai

redaksiutama.com – Ratusan buruh turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) DKI Jakarta tahun 2023.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan pada Jumat, 2 November 2022 usai ibadah salat Jumat dilaksanakan.

Aksi orasi atau penyampaian pendapat tersebut dilakukan di depan pintu gerbang Balai Kota pada pukul 11.00 WIB.

Imbas dari ratusan buruh yang turun ke jalan tersebut membuat jalan Medan Merdeka Selatan menjadi padat dan hanya menyisakan dua lajur yang dapat dilalui.

Sejumlah petugas keamanan juga dikerahkan untuk bersiaga di dalam gerbang Balai Kota, sementara pihak kepolisian menjaga arus lalu lintas agar bisa terkendali.

Pada pukul 14.30 WIB massa demonstran akhirnya membubarkan diri dan menyudahi aksinya di depan Balai Kota Jakarta .

“Kawan-kawan ini adalah akhir dari penyampaian pendapat kita kali ini. Namun hari ini adalah awal dari aksi-aksi kita berikutnya,” kata orator di atas mobil komando, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Massa yang turun ke jalan menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4,9 juta, dan menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi UMP tersebut menjadi 10,55 pesen atau senilai dengan Rp5,1 juta sesuai dengan rekomendasi dari serikat pekerja.

Menurut mereka, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI Jakarta 2023 tersebut tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang tengah dialami oleh masyarakat.

“Bahwa kenaikan UMP 2023 mengikuti Permen 18 (Permenaker Nomor 18 Tahun 2022) jelas-jelas jauh dari harapan,” kata perwakilan perangkat daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Andri Nasrullah.

Andri menilai kenaikan UMP DKI Jakarta tidak masuk akal lantaran masih dibawah tingkat inflasi yang diperkirakan sebesar 6,5 persen.

Menurut Andri, kalangan buruh memiliki andil penting dalam menopang daya beli dan pertumbuhan ekonomi, di mana kalangan buruh paling banyak melakukan transaksi jual beli.

Selain itu, pekerja juga menuntut Omnibus Law/UU Cipta Kerja dicabut dan meminta jaminan sosial, pekerjaan dan pendapatan.***

error: Content is protected !!