redaksiutama.com – Kedua, menurutnya, pelaku yang berstatus JC harus berkata jujur, bukan seorang yang berkata bohong.
“Harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu, tetapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak,” kata Febri.
Karena itu menurut Febri, pelaku yang berstatus JC tidak boleh memanfaatkan label yang diberikannya untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
“Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak,” tegas Febri.
Meski demikian, selaku pengacara, Febri bilang, mereka tetap menghargai status JC yang diberikan.
“Kami menghargai seseorang sebagai JC. Namun kita paham betul ada syarat-syarat dan juga ada ketentuan yagng diatur,”
“Baik di undang-undang perlindungan saksi dan korban, di surat edaran Mahkamah Agung ataupun peraturan bersama lintas kementerian terkait dengan bagaimana seharusnya seorang JC dan bagaimna seorang JC mendapatkan fasilits-fasilitas tertentu dalam proses peradilan,” sambungnya.
Dia juga menyatakan siap memberikan segala informasi untuk membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.