redaksiutama.com – Dalam laporan TGIPF, aparat keamanan disebut tidak pernah mendapatkan pembekalan mengenai larangan penggunaan gas air mata yang sudah diatur oleh FIFA.
“Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA,” tulis laporan TGIPF yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Selain itu, dalam laporan ditulis tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA atau “FIFA Stadium Safety and Security Regulations” dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Tak sampai di situ, penembakan juga dilakukan aparat di luar stadion.
“Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan,” sebut TGIPF.
Penyelidikan meliputi pihak yang bertanggungjawab menyediakan gas air mata, sampai menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga diminta segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain.
Begitu pula suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
Adapun laporan dari TGIPF itu sendiri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Ketua TGIPF, yakni Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat (14/10/2022). [ANTARA]