Terjadi Longsor di Kalsel, Komisi VII Minta Kementerian ESDM Evaluasi Perusahaan Tambang

redaksiutama.com – – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar turun langsung ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melihat secara langsung lokasi longsor yang diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara .

“Kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi dua perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) agar aktivitasnya tidak berdekatan dengan Jalan Nasional ,” ujar Mukhtarudin, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (13/12/2022).

Hal itu disampaikan Mukhtarudin saat menerima audiensi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ia pun meminta Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM untuk segera mendorong menindaklanjuti permasalahan longsor yang terjadi di badan jalan nasional Trans-Kalimantan di kilometer (km) 171, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel tersebut.

“Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII DPR RI untuk dapat menyampaikan kepada Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap dua tambang tersebut, apakah perlu dilakukan penciutan atau hal lain agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional,” jelas Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, saat ini Komisi VII DPR telah merekomendasikan Kementerian ESDM untuk melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Utamanya, sebut dia, bagi perusahaan tambang yang berada di lokasi Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.

“Keputusan yang dilakukan Komisi VII DPR ini sampai dengan adanya keputusan rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!