Teddy Minahasa Tersangka 4 Hari Setelah Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim, Penentuan Jabatan di Polri Dipertanyakan

redaksiutama.com – Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto mempertanyakan penentuan jabatan di internal Polri.

Sebabnya, Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba hanya berselang empat hari setelah ditunjuk Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur.

“Penangkapan TM (Teddy Minahasa) setelah 4 hari ada TR (telegram rahasia) sebagai Kapolda Jatim itu pun menunjukkan bahwa ada yang salah dalam penentuan jabatan di SDM maupun Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) Mabes Polri,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Bambang menilai, pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau. Proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi, tetapi lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi, atau nepotisme.

Oleh karenanya, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para petinggi polisi di Mabes Polri layak diragukan dan wajib dievaluasi.

“Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo) TM, dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah menunjukkan bahwa bagian SDM Polri hanya sekedar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan dan akuntabel,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka juga tak lepas dari isu “pertarungan” antarkelompok di internal Polri. Bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang anggotanya bersaing satu sama lain.

Bisa jadi, Teddy dijegal lantaran belakangan kariernya kian moncer setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Namun, kemungkinan itu tak serta merta membuat Teddy tidak bersalah. Jenderal bintang dua Polri itu tetap melanggar aturan jika terbukti terlibat peredaran narkoba.

“Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran tentu tak mudah untuk dijegal bukan?” ucap Bambang.

“Makanya agar tak dijegal ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Bambang menilai, penetapan tersangka Teddy Minahasa tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap polisi.

Polri masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

“Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga,” kata dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

error: Content is protected !!