Tak Khawatir Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan, Firli: Kita Punya UU Sendiri

redaksiutama.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan keberadaan sejumlah pasal terkait tindak korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru.

Adapun KUHP hasil revisi juga mengatur sejumlah tindakan korupsi. Namun, sanksi yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut lebih ringan dibanding hukuman dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Contohnya, pejabat yang menerima suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara dalam KUHP yang baru.

Sementara itu, dalam UU Tipikor pelaku suap minimal dipidana 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja, silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).

Firli menekankan, Pasal 620 KUHP yang baru menyatakan bahwa saat undang-undang (UU) ini diberlakukan maka ketentuan dalam bab tindak pidana khusus dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.

Sementara itu, kata Firli KPK memiliki mandat yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, kewenangan KPK diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”.

Karena itu, Firli memandang keberadaan pasal tersebut dalam KUHP tidak akan menghambat pemberantasan korupsi.

“Kita punya undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan,” kata Firli.

“Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.

Dalam hukum pidana baru itu diatur sejumlah perbuatan korupsi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 hingga 606.

Namun, sejumlah pasal tersebut mengatur sanksi bagi koruptor yang lebih ringan dibanding UU Pemberantasan Tipikor.

Pasal 605 misalnya, menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

Ia juga hanya diancam denda minimal 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Padahal, hukuman yang dijatuhkan kepada penerima suap dalam UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 lebih berat.

Penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!