Status “Justice Collaborator” Bharada E Bisa Dicabut Jika Tak Jujur di Persidangan

redaksiutama.com – Status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa dicabut jika tidak jujur atau bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dalam persidangan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Eliezer serta para tersangka lain dalam kasus itu akan menjalani sidang pekan depan.

Sebagai seorang JC, Eliezer wajib menyampaikan pernyataan jujur dalam sidang, sesuai perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kemudian di Pasal 7 disampaikan juga bahwa apabila Richard Eliezer ini tidak berkata jujur, maka status JC-nya akan dicabut,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Ronny mengatakan, kliennya sudah memiliki ikatan perjanjian dengan LPSK dan diharapkan menepatinya dalam persidangan.

Selain itu, kata Ronny, kliennya juga mendapatkan pendampingan dari LPSK selama persidangan karena berstatus sebagai JC.

“Di sini sudah diatur jelas. Di Pasal 3 itu menjelaskan mengenai klien saya diwajibkan untuk mengungkap kasusnya pada aparat penegak hukum. Kemudian harus memberikan kesaksian dalam setiap pemeriksaan sampai di peradilan, mengungkap kebenaran materiil secara jujur,” ucap Ronny.

Ronny mengatakan, LPSK terus mendampingi kliennya hingga menjelang persidangan.

“Kami mengapresiasi atas perlindungan yang diberikan LPSK, sehingga dalam proses pendampingan ini saya melihat bahwa klien saya semakin siap, karena memang disiapkan juga psikolog dan rohaniawan,” ucap Ronny.

Sidang para tersangka dalam kasus Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan diadili adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

error: Content is protected !!
Exit mobile version