Soal Dugaan Intimidasi Loloskan Parpol di KPU Daerah, KPU: Enggak Ada Lah

redaksiutama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya intimidasi dari pejabat KPU pusat maupun daerah kepada anggota yang lain untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024 dengan cara “curang”.

Tanggapan tersebut menyusul adanya somasi yang dilayangkan anggota komisioner dan petugas teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum, Selasa (13/12/2022). Mereka mengaku diintimidasi oleh pihak-pihak terkait untuk melakukan kecurangan.

“KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung KPU RI , Jakarta, Selasa.

Kendati begitu, dia mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari somasi yang dilayangkan. Sebab hingga kini, ia belum melihat secara detail isi somasi tersebut.

Adapun pihak kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office tidak membuka informasi kliennya untuk menjamin keamanan dan keselamatan.

Hasyim mengatakan, KPU menghormati keputusan itu.

“Sekali lagi, KPU menghormati kalau kuasa hukum itu katakanlah tidak menginformasikan atau tidak membuka informasi siapa yang memberi kuasa. Nanti kami pelajari, kami akan baca suratnya dulu,” ucap Hasyim.

Nantinya, ia akan memberikan jawaban kepada melalui kuasa hukum yang ditunjuk pelapor terkait dugaan kecurangan untuk meloloskan berbagai parpol tersebut.

“Kemudian akan kami respons dan kami jawab. Katakan lah sekali lagi, KPU menghormati kuasa hukum yang tidak membuka informasi atau data siapa yang memberi kuasa, maka kami jawabnya di tingkat kuasa tersebut,” jelas Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU pusat karena diduga adanya kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU Provinsi kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk sejumlah partai politik.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan,” kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim kuasa hukum pun akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik.

“Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya,” jelas Ibnu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!