Sikap Pemerintah yang Tak Segera Terbitkan Perppu Pemilu Dinilai Merugikan

redaksiutama.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menilai sikap pemerintah yang tak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Pemilihan Umum ( Pemilu ) dapat merugikan.

Adapun Perppu Pemilu diperlukan sebagai landasan beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

“Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri,” kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).

Menurut dia, Perppu Pemilu yang tak kunjung diterbitkan akan memunculkan spekulasi baru berkait adanya pejabat di pemerintahan yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.

Luqman menambahkan, spekulasi itu juga akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo.

“Dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” ucap Luqman

“Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin,” tambah dia.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu juga mengatakan bahwa Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

Keenam provinsi yang dimaksud, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Luqman menyebutkan, jika pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Sebagai informasi, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Pulau Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya, maka DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat UU Pemilu perlu direvisi.

Sebab, UU Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengatur soal penyelenggaraan pemilu di provinsi anyar ini, sedangkan kinerja KPU harus mengacu pada ketentuan.

Namun, penerbitan Perppu Pemilu tak kunjung jelas. KPU RI pun kembali bersuara karena tahapan krusial Pemilu 2024 semakin dekat.

“Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan via keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022) siang.

Hasyim menjelaskan sejumlah tahapan krusial yang akan berlangsung pada bulan ini, khususnya per 14 Desember 2022.

Pada tanggal itu, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, hasil pendaftaran, dan serangkaian proses verifikasi yang sudah ditempuh.

Pada hari yang sama, KPU RI juga harus mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 serta menerima penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah.

Pada 16 Desember 2022, KPU RI telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tidak akan ada calon anggota DPD dari 4 DOB tersebut.

“Selain itu, Desember 2022 juga persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi (oleh KPU RI, red.), yang mana seleksinya dimulai Januari 2023,” jelas Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!