Sidang Putusan Sela Kuat Ma’ruf Akan Digelar Rabu Pekan Depan

redaksiutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma’ruf , pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.

Asisten rumah tangga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasihat hukum telah dibacakan maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022, dengan agenda putusan sela,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan bagi hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. Kemudian, melanjutkan atau menghentikan pemeriksaan atas perkara tersebut.

Sidang putusan sela terhadap Kuat Maruf akan digelar setelah PN Jakarta Selatan menggelar sidang yang sama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

Jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan KUHP.

Tak hanya itu, hakim juga diminta menerima surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan Senin (17/10/2022) lalu untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

“Memerintahkan agar penuntut umum dapat memanggil para saksi dalam persidangan berikutnya,” ujar jaksa melanjutkan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam sidang.

Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma’ruf dari tahanan.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf diterima seluruhnya.

“Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan,” katanya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

error: Content is protected !!