Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital

redaksiutama.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan enam orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , hari ini, Kamis (1/12/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli forensik digital.

“Saksi empat dari Divisi Propam Polri dan dua ahli forensik digital,” kata Ragahdo kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022) malam.

Dari enam saksi yang dihadirkan jaksa, empat di antaranya berasal dari Divisi Propam Polri.

Mereka adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai, serta tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli.

Adapun dua ahli forensik digital yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam anggota Polri iru disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

error: Content is protected !!