Sebar Hoaks Ijazah Jokowi Palsu, Pendakwah Sugik Nur Ramai Diburu Akan Dipenjarakan Lagi

redaksiutama.com – Massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar demo di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore meminta agar polisi menangkap Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono. Pasalnya dua orang itu membuat podcast yang diduga merendahkan kehormatan Presiden Jokowi.

Profil Sugik Nur

Sugik Nur atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti kini berusia 48 tahun. Ia adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.

Ketika berusia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Setelahnya ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Kini Gus Nur bertempat tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang seringkali berdakwah lewat media sosial. Namun ceramahnya kerap menuai pendapat pro kontra karena memang membahas hal-hal kontroversial.

Salah satu ceramah kontroversial Gus Nur adalah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral itu ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menilai Jokowi haram sampai meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid. Aksi Gus Nur itu kemudian memicu perdebatan netizen karena dinilai melanggar imbauan Menteri Agama yang saat itu mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Pernah Dipenjara 10 Bulan

Gus Nur pernah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bula. Ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.

Ketika itu Gus Nur bicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU. Sederet tokoh yang dimaksud Gus Nur dalam wawancara itu antara lain Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin dan Abu Janda. Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada 24 Agustus 2021.

Menanggapi kabar yang beredar tersebut, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta angkat bicara.

Dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.

Jokowi tercatat sebagai angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus.

“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

Klarifikasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya. Dia membantah jika hal tersebut bukan karena Jokowi adalah RI 1.

“Jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya,” ungkapnya.

Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Arie Sujito menambahkan, klarifikasi ini juga bertujuan agar tidak ada spekulasi berlebihan terkait berita yang viral.

Terkait gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi dengan tudingan ijazah palsu, UGM tidak akan mengambil langkah hukum.

error: Content is protected !!