Sandang Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Kini Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih

redaksiutama.com – Presenter Deddy Corbuzier kini terikat aturan militer usai disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Deddy juga akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu.

Juru bicara Menhan Prbaowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, aturan tersebut akan terikat selama Deddy menyandang pangkat tituler yang sifatnya hanya sementara waktu.

“Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

“Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” sambung dia.

Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut.

Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.

Dahnil menjelaskan penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta sekadar pemberian apresiasi semata.

Dahnil mengatakan, Deddy mendapat tugas usai menyandang pangkat. Tugas tersebut yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad).

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Sebetulnya, Deddy telah didapuk menjadi duta komcad oleh Prabowo sejak pertengahan Oktober 2021.

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.

Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

“Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI,” terang Dahnil.

Deddy sebelumnya mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya, @mastercorbuzier.

“Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa?Dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy Corbuzier seperti dikutip Kompas.com dari akun Instagram-nya, Sabtu (10/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!