Sambo dan Putri Boyong Saksi Meringankan ke Pengadilan, Dosen UII dan Ahli Viktimologi

redaksiutama.com – Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi , akan membawa saksi meringankan ke pengadilan, di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini, Kamis, 22 Desember 2022.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah membenarkan, saksi meringankan akan diboyong pihaknya, yaitu ahli pidana dan viktimologi Mahrus Ali.

“Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli . Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH,” kata dia.

Febri lantas menjelaskan sejumlah kualifikasi yang dimiliki Mahrus Ali sehingga dipercaya oleh timnya untuk membantu meringankan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri beserta sang istri.

“Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana hukum acara pidana dan viktimologi, juga mengajar di fakultas hukum UII,” ujar dia.

Demi terangnya perkara dari berbagai sisi, Febri mengaku telah mewanti-wanti pada Mahrus untuk seobjektif mungkin dalam kesaksiannya di persidangan.

Ia berharap, dengan keilmuan yang dimiliki Mahrus, upaya untuk mengungkap kebenaran bisa cepat terwujud.

“Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli , kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi , Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal itu diamini Ahli Kriminologi dari UI, Muhammad Mustofa. Dia menegaskan tak ada spontanitas dalam kronologi Sambo, alias semuanya jelas terencana.

Selain itu, Mustofa juga mengatakan bahwa dari analisisnya, pelaku utama dari perkara ini hanya Sambo dan Putri, sedang tiga lainnya hanya diikutsertakan.

Mustofa menegaskan, FS dan PC adalah majikan, atasan, tuan dan nyonya bagi ketiga terdakwa lain.

“Barangkali kalau istri dari terdakwa (berada) dalam taraf kurang lebih sama (pelaku utama). Karena (dia) majikan sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil,” kata Mustofa.

“Apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara (ketiga terdakwa) lebih terbangun (dengan si majikan) sehingga lebih mendorong untuk melakukan (pembunuhan),” kata dia lagi.

Atas perbuatan tersebut, jika terbukti benar, Ferdy Sambo Cs akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

error: Content is protected !!
Exit mobile version