Saksi Radite Kena Tegur Soal Dokumen dalam Kasus Brigadir J, Hakim: Tidak Kroscek tapi Muncul Pernyataan

redaksiutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Kamis, 1 Desember 2022.

PN Jakarta Selatan pun turut menghadirkan Radite Hernawa yang merupakan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri sebagai saksi dalam persidangan yang digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut.

Dalam agenda persidangan tersebut, Radite pun sempat kena tegur oleh hakim. Pasalnya, Radite dinilai tidak melakukan tugasnya dengan benar dan teliti saat menyelidiki kasus kematian Brigadir J .

Teguran tersebut diketahui menyangkut soal dokumen yang dipertanyakan oleh penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat

Adapun, Henry sempat mempertanyakan soal pernyataan Radite yang menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa soal penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan tugas pokok.

“Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?” kata Henry mempertanyakan, Kamis, 1 Desember 2022.

Kemudian, Radite menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa tidak pernah disampaikan soal adanya surat perintah.

“Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin),” ujar Radite menjawab.

Namun, Henry menunjukkan dokumen yang dimaksud tersebut dan keberadaan dokumen itu turut dibenarkan pula oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel. Lebih lanjut, Hakim pun menanyakan soal kinerja Radite.

“Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?” ucap Hakim bertanya.

“Kami diberikan penjelasan,” tutur Radite kembali menjawab.

“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?” kata Hakim lagi.

“Tidak (menelisik penjelasan),” ujar Radite menjelaskan.

Oleh karena hal tersebut, hakim pun mempertanyakan kinerja Radite sebagai Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Pasalnya, Radite dinilai tidak teliti dalam menjalankan pekerjaanya itu, bahkan Radite mampu menyimpulkan sendiri soal adanya pelanggaran.

“Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross-check, tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu, jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan,” kata Hakim.

“Paling tidak saudara mendengar informasi, cross-check, kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya. Dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya. Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara anda melanggar,” ujarnya melanjutkan.***

error: Content is protected !!