redaksiutama.com – Momen hangat terjadi sebelum sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Selasa (27/12/2022).
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringangkan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Terlihat, salah seorang jaksa penuntut umum ( JPU ) menyambangi meja pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis dkk.
JPU berkulit sawo matang dan berkacamata itu terdengar mengucapkan selamat Natal sekaligus menyalami para pengacara itu.
“Selamat Natal,” ucap JPU tersebut.
Ucapan tersebut disambut oleh Arman Hanis dkk dengan salam dan senyum. Mereka pun sempat berbincang beberapa detik sebelum akhirnya JPU tersebut kembali ke tempatnya semula.
Adapun sidang lanjutan tersebut kuasa hukum Ferdy Sambo akan menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.
Saksi ahli tersebut merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas dan merupakan ahli hukum pidana kedua yang dihadirkan dari pihak Sambo.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (22/12/2022), tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri juga menghadirkan ahli pidana materiil dan formal yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Dilema Moral Richard Eliezer dalam Pandangan Romo Magnis Suseno, Lawan Batin atau Sambo?
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.