Romahurmuziy: Saya Tidak Pernah Keluar dari PPP

redaksiutama.com – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Romahurmuziy mengatakan, dirinya tak pernah keluar dari PPP.

Hal itu ditegaskannya ketika ditanya alasan kembali ke partai berlambang kabah tersebut.

“Saya tidak pernah keluar dari PPP, jadi saya tidak bergabung (kembali),” kata Romahurmuziy ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Pria yang akrab disapa Romy itu kemudian membeberkan cerita di balik jabatan yang diembannya kini di PPP.

Adapun Romy saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025.

Dia mengatakan, jabatan tersebut mulanya tidak ditujukan kepadanya. Sebab, secara tradisi, jabatan itu semestinya diemban oleh eks Ketua Umum PPP sebelumnya, yaitu Suharso Monoarfa.

“Tapi, Pak Harso tidak bersedia. Jadi sebenarnya itu tradisi saja,” ujar Romy.

Hingga akhirnya, DPP PPP pun menunjuknya menjadi Ketua Majelis Pertimbangan.

Lebih jauh, Romy mengaku belum terpikirkan terkait kans menjabat kembali sebagai Ketum PPP. Adapun Romy merupakan Ketum PPP periode 2014-2019.

“Wah, terlalu jauh, kita baru bicara menghadapi pemilu, bagaimana mau bicara jadi ketum,” imbuh dia.

Romy menambahkan, saat ini ia akan fokus memastikan agar seluruh struktur partai betul-betul siap menghadapi Pemilu 2024.

Ia berharap, PPP bakal mendapatkan banyak calon anggota legislatif (caleg) petarung untuk menghadapi Pemilu 2024.

Diberitakan sebelumnya, nama Romy kembali terdengar di kancah perpolitikan nasional setelah ia islah dengan PPP.

Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Romy diberikan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Kabar masuknya kembali Romy dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan KPK itu.

“Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, sudah tiga tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!