RKUHP atur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan

redaksiutama.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaEdward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan.

“Perkembangan sangat berarti bagi HAM, yaitu pidana mati. Jadi, dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” jelas Edward yang akrab disapa Eddy, usai menghadiri rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia menjelaskanapabila dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidupatau pidana 20 tahun.

Ketentuan mengenai pidana mati dalam RKUHP ini telah masuk dalam pembahasan tingkat pertama di DPR RI.

Selain soal pidana mati, hal yang juga sudah masuk pembahasan tingkat pertama adalah terkait living law atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Menurut Eddy, fraksi-fraksi di DPR RI meminta agar ada peraturan pemerintah yang menjadi pedoman penyusunan peraturan daerah terkait living law itu.

error: Content is protected !!