redaksiutama.com – Pemerintah resmi menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun 2023 mendatang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani pada 30 November 2022 lalu.
Dalam Perpres 130/2022 tersebut, Jokowi menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai dari produk plastik dan MBDK mulai tahun 2023. Bahkan, secara spesifik, Jokowi menargetkan penerimaan cukai plastik dan MBDK untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,06 triliun.
“Pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun,” seperti dikutip dari Lampiran I-II Perpres 130/2022, Rabu (14/12/2022).
Kendati demikian, target penerimaan ini menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani masih akan menyesuaikan kondisi ekonomi sosial di tahun 2023. Pasalnya, Kemenkeu juga mempertimbangkan gambaran perekonomian tahun depan yang diperkirakan akan mengalami risiko yang cukup tinggi.
“Target penerimaan MBDK dan cukai plastik di tahun 2023 dapat kami sampaikan sifatnya perencanaan. Tentunya sama dengan tahun 2022, implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi sosial dan juga pemulihan ekonomi kita di 2023,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
“Jadi kami sampaikan sebelumnya, sangat tergantung kondisi di 2023 yang punya resiko cukup tinggi,” tambahnya.
Adapun keputusan pemerintah dalam menerapkan cukai baru, salah satunya MBDK di tahun depan, adalah hasil dari pertimbangan aspek kesehatan dan lingkungan. Dampak buruk dari minuman berpemanis dalam kemasan sudah bukan menjadi rahasia umum, karena jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan diabetes.
Dari sisi lingkungan, plastik merupakan salah satu jenis sampah terbanyak di dunia. Oleh karena itu, penerapan cukai ini bertujuan untuk meningkatkan harapan hidup sehat dan mengurangi dampak lingkungan.