Ratusan personel gabungan dikerahkan eksekusi rumah warga di Jakpus

redaksiutama.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 300 personel gabungan untuk membantu pengamananeksekusi rumah warga di Gang Langgar, RT 01/RW 01, Kelurahan Gunung Sari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Petugas gabungan terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Polri, TNI, dan Satpol PP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Komarudin mengatakan aparat kepolisian hanya mengamankan jalannya eksekusi rumah warga yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam eksekusi ini, tugas kepolisian termasuk TNI bersiaga mengamankan untuk tidak ada terjadinya gesekan termasuk kita mengamankan jalannya eksekusi bukan mengeksekusi karena kita tidak memiliki wewenang,” ungkapnya.

Selain itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Musthafa Fahmi mengatakan pihaknya melakukan eksekusi rumah warga tersebut dilakukan atas dasar penetapan keputusan yang sudah sah.

“Untuk hari ini kita lakukan eksekusi, kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah sah dan ini putusan harus kita jalankan,” kata Musthafa Fahmi.

Sementara itu, kuasa hukum warga Anthony mengatakan proses gugatan ini masih berjalan sejak 2018. Namun di akhir tahun 2018 ada Surat Keputusan (SK) mengenai pembatalan sertifikat penggugat.

“SK nya turun yang menyatakan sertifikat penggugat tidak sah atau dibatalkan. Artinya, dari 2018 hingga sekarang, sudah dibatalkan, diumumkan juga dalam koran. Jadi ditarik dari peredaran, artinya yang dipakai sama pemohon eksekusi, adalah sertifikat yang sudah ditarik dari peredaran, itu tidak sah,” ujar Anthony.

Anthony mengatakan warga yang tinggal di lokasi umumnya sudah tinggal 40 tahun. Ada sembilan kepala keluarga (KK) yang rumahnya hari ini dikosongkan.

error: Content is protected !!