PT Banda Aceh menghukum mati 22 terdakwa narkotika selama 2022

redaksiutama.com – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa penyalahgunaan obat-obatan atau narkotika sepanjang Januari-Desember 2022.

“PT BNA menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa narkotika pada semester pertama Januari-Juni, dan lima terdakwa periode Juli-Desember, sehingga totalnya menjadi 22 orang sepanjang 2022,” Humas PT BNA Dr Taqwaddin, di Banda Aceh, Jumat.

Taqwaddin menyampaikan, terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh yakni 143 perkara pada Januari-Juni, dan 221 perkara selama Juli-Desember 2022.

“Artinya, selama 2022 PT Banda Aceh menerima sebanyak 364 perkara, dan dari jumlah tersebut sebanyak 22 orang dijatuhkan hukuman mati,” ujar Taqwaddin.

Terkait vonis hukuman mati itu, Ketua PT Banda Aceh Dr Suharjono menuturkan bahwa pemidanaan ini diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, bukan semata-mata menitikberatkan pada unsur pembalasan dari pelaku.

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan bisa menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus,” kata Suharjono.

Selain itu, kata dia, hukuman mati tersebut juga dicapai setelah melalui pertimbangan antarhakim secara hati-hati, sehingga benar-benar untuk melindungi masyarakat dari barang haram tersebut.

“Diputuskan dengan hati-hati agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” demikian Suharjono.

PTBanda Aceh mengadili sebanyak 666 perkara banding dari total 677 kasus yang diterima dari 22 pengadilan negeri se-Aceh selama 2022.

Jumlah perkara tersebut terbagi dalam empat pembidangan, yakni perdata, pidana, tindak pidana korupsi (tipikor), dan anak.

Adapun untuk perkara perdata yang telah diadili, yakni sebanyak 121 perkara. Kemudian perkara pidana 498, tipikor 41 perkara, dan terakhir terkait kasus anak dua perkara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version