Presiden Dinilai Tak Bisa Terbitkan Perppu untuk Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

redaksiutama.com – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU Nomor 34 Tahun 2022 Tentang TNI .

Selain itu, peluang perpanjangan masa jabatan juga dapat terjadi apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menerbitkan perppu itu.

“Tidak ada situasi genting sebagai alasan presiden menerbitkan perppu,” ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Khairul menjelaskan, aturan pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004.

“Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI,” ungkapnya

“Terutama pada kedua pasal di atas, atau presiden menerbitkan perppu sebagai alas hukum perpanjangan,” kata Khairul.

Khairul melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan pernah terjadi perpanjangan masa dinas seperti pada saat Jenderal Endriartono Soetarto memimpin sebagai Panglima TNI, hal itu tidak bisa dijadikan preseden.

Sebab perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU No 34 Tahun 2004.

“Melainkan UU Nomor 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi, “Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun”,” jelas Khairul mengutip aturan terdahulu.

“Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan berakhir pada akhir tahun ini, bisa saja diperpanjang.

Namun, ia mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.

“Kalau perpanjangan mungkin saja trgantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, Jenderal TNI Endriantono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima. Sedianya, Endirantono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Endriantono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.

Politikus PKS itu mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.

“Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai,” ucapnya.

Sebagai informasi, Andika telah menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021. Saat itu usianya telah mencapai 56 tahun.

Ketika Desember 2021, usia Andika beranjak menjadi 57 tahun. Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.

Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat.

error: Content is protected !!